SOLAR DIJUAL KE NELAYAN

Polisi Tangkap Mobil Truk Box Pelansir BBM Solar 

Di Baca : 229 Kali
Polresta Tanjungpinang menangkap OPS dan HS, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi tanpa memiliki izin. (ist)

Tanjungpinang, Detak Indonesia- Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap kasus yang diduga tindak pidana migas di sebuah Perumahan Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Jumat (23/09/2022) 

Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi bahwa ada satu unit mobil merk mitsubishi truk box jenis Colt Diesel 100 PS direct injection sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak solar secara berulang-ulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kegitan tersebut dimulai antara pukul 09.50 WIB dan pukul 17.42 WIB di SPBU dalam Kota Tanjungpinang. Setelah melakukan pengisian, mobil box tersebut parkir di depan rumah yang ada di Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang untuk menyuling solar dari tanki ke jeregen.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH SIK mengatakan bahwa telah menindaklanjuti informasi tersebut, di mana Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan mobiling, dan tepat pada Jumat, 23 September 2022 berhasil menemukan langsung 1 (satu) unit mobil sedang mengisi bahan bakar minyak solar subsidi di SPBU.

Setelah melakukan pengisian BBM minyak solar subsidi, mobil box tersebut parkir di depan sebuah rumah dan selanjutnya dilakukan tangkap tangan dan ditemukan 3 (tiga) buah jerigen diduga berisi minyak solar, 13 (tiga belas) jerigen kosong, pompa tangan minyak dan selang minyak.

"Kepada petugas, supir mobil tersebut mengaku bernama OPS dan dibantu oleh HS. Diketahui, minyak solar yang ditemukan dalam jerigen diperoleh dari tanki mobil box yang dibeli tanggal 22 September 2022 dan sengaja dikumpulkan di rumah tersebut menunggu pengisian solar berikutnya berhasil dilakukan, untuk disuling yang nantinya akan dijual ke nelayan,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh OPS dan HS telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga BBM subsidi tanpa memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. Adapun ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

"Untuk barang bukti sudah diamankan satu unit mobil mitsubisi truk box model P100 engkel warna oranye, 3 buah jerigen diduga berisi minyak solar, 13 buah jerigen kosong, 2 kartu brizzi, 3 buah selang, 5 buah pompa tangan, 1 buah corong minyak warna hijau, 2 unit ponsel," tutup Kasat Reskrim. (*/rls/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar